Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Kamis, 20 Oktober 2022

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan, Mendesak RSU MARTHA FRISKA (PT.KUSS) untuk segerah membayar Upah,THR dan Pesangon untuk Pekerja/Buruhnya yang telah memiliki kekutan Hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkma Agung


SBNINews Medan, 20 Oktober 2022.

Bahwa untuk mendapatkan hak-hak akan upah dan pesangon tidak seindah yang tertuang di dalam undang-undang. Di karenakan hingga saat ini PT. Karya Utama Sehat Sejahtera (PT.KUSS) selaku badan hukum dari Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Rumah Sakit Martha Friska Multatuli masih belum melaksakan kewajiban kepada Pekerja/Buruhnya yaitu membayar  Upah, THR dan pesangon.

Bahwa penantian akan mendapatkan upah dan pesangon tersebut di mulai dari tahun 2020 hingga saat sekarang ini dan hak akan upah dan pesangon sudah di tempuh pekerja melalui mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan baik dari Bipartib, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial bahkan sampai pada putusan kasasi PHI di Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan tetapi pekerja buruh hanya merasakan kemenangan di atas kertas untuk pelaksanaannya sama sekali tidak ada jaminan bagi pekerja buruh untuk mendapatkan hak-hak nya tersebut.

Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan para pekerja eks  PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja di   Rumah Sakit Martha Friska  Brayan dan Multatuli bersama-sama dengan bebarapa kreditur mendaftarkan tagihan sebagaimana yang telah di atur dalam hukum kepailitan dan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) pada Pengadilan Niaga Medan melalui tim pengurus PT. Karya Utama Sehat Sejahtera (dalam PKPU TETAP) yang di mulai pada maret 2022 hingga pada saat sekarang ini.

"Maka disini kami dari Pekerja/Buruh RS. Martha Friska yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan datang dalam Persidangan PKPU yang bertujuan untuk mengawasi, karna kami memandang waktu persidangan yang sudah terlalu lama belum juga selesai. disini juga menilai ada upaya - upaya pihak tertentu  untuk mempengaruhi keputusan hakim sehingga nantinya akan merugikan hak-hak Pekerja/Buruh " kata Habibul Hasan, SH saat menyampaikan Orasinya.

Masa aksi di terima oleh wakil humas Pengadilan Negeri Medan, dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan pekerja/Buruh RS Martha Friska kepada Ketua Pengadilan Negri Kota Medan untuk di tindak lanjuti. adapun tuntutan Pekerja/Buruh yaitu :

1. Bayar Upah, THR dan Pesangon pekerja PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja di Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Multatuli secara tunai dan seketika sebelum berakhirnya  bulan Oktober Tahun 2022.

2. Bahwa kami mengutuk keras tindakan PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum di karenakan hingga pada saat ini tidak melaksakan Putusan kasasi di Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Kami menolak hasil voting pada tanggal 10 Oktober 2022 dalam rapat kreditur yang dilaksanakan pada pengadilan Niaga Medan karena tagihan kami Pekerja/Buruh selaku kreditor yang diistimewakan tidak di koordinir.

4. Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara PT. KUSS agar dapat memutuskan pailit terhadap PT. KUSS karena hingga saat ini PT. KUSS tidak ada itikad baik untuk membayar hak-hak Pekerja/Buruh yang di RS Martha Friska Braya dan Multatuli.

Selain menerima tuntutan secara tertulis, Humas Pengadilan Negeri Medan juga meminta dari perwakilan Pekerja/Buruh untuk menyampaikan tuntutan secara lisan.