Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Minggu, 14 September 2025

Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh & Satgas PHK di Nilai Tak Efektif

SBNINews, Medan.
Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK hanya akan berkutat pada persoalan hilir dengan sifat ad-hoc serta menghasilkan rekomendasi tanpa kekuatan hukum mengikat. “Kerja kedua lembaga tersebut akan overlapping dengan lembaga kerja sama tripartit yang sudah ada, bahkan dengan Kementerian Ketenagakerjaan itu sendiri,” ujar Bung Yusro (Ketum SBNI).

SBNI menilai  bahwa pembentukan lembaga baru berpotensi menambah beban anggaran negara. kami juga khawatir lembaga tersebut justru hanya menjadi ajang bagi-bagi jabatan karena disebut setingkat menteri, sehingga membuat kabinet Presiden Prabowo semakin gemuk, Tambahnya.

pemerintah seharusnya fokus menyelesaikan masalah di hulu, yakni dengan membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan, melindungi pekerja, serta memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum. terutama terkait pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. di karekan pasca lahirnya UU Cipta Kerja, iklim hubungan industrial di Indonesia menjadi semakin tidak menentu.
Dimana Pengusaha, buruh, maupun aparat dinas ketenagakerjaan di daerah kini harus merujuk pada beberapa sumber hukum utama, yakni UU Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.6/2023, Pepraturan Pemerintah, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, yang tentu tidak mudah dipahami.

“Lembaga semacam Kompolnas atau Komisi Yudisial justru lebih dibutuhkan ketimbang membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh maupun Satgas PHK,” ujarnya serta berharap berharap Presiden Prabowo meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Sepanjang persoalan di hulu tidak segera diselesaikan, maka kondisi ketenagakerjaan di Indonesia akan tetap carut-marut. Pekerja yang sejahtera hanya akan jadi mimpi belaka. Pekerja yang bisa bertahan hingga pensiun pun akan tetap jadi angan-angan. Pelanggaran hak-hak pekerja akan terus berulang,” tegasnya.

Senin, 20 Januari 2025

SBNI Mendukung, Kapolri Bentuk Desk Ketenagakerjaan

 


 


SBNINews, Medan 21 januari 2025

Polri melaunching pembentukan desk ketenagakerjaan untuk memberikan ruang bagi buruh terkait dengan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan. Nantinya, bagian itu akan menjadi wadah untuk menampung segala keluhan dari kelas pekerja di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Launching Desk Ketenagakerjaan Polri serta Pembukaan Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri diantaranya, Menaker Yassierli, Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ketua Komisi X, Ketua KSPSI, Direktur ILO, pihak Kemenko Perekonomian, Kejaksaan Agung, KSBSI, FSPMI, KASBI, Ombudsman, dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan. 

"Di mana desk ini merupakan bentuk keberpihakan kita terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tentunya selama ini selalu terjadi," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Sigit berharap, kehadiran desk ketenagakerjaan Polri dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan segala bentuk masalah yang rentan timbul terkait dengan ketenagakerjaan "Yang kita harap desk ini bisa jadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri tenaga kerja, antara perusahaan dan tenaga kerja. Tentunya dengan desk ini kita harap ada saluran bagi rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan," ujar Sigit.

Sigit menjelaskan, secara struktural, desk ketenagakerjaan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter). Bahkan, kata Sigit, per hari ini pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga hari ke depan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus di wilayah Polda.

"Dan para kasatgas dari polres untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksudkan dengan desk ketenagakerjaan. Karena memang di situ kita mengambil ruang untuk kemudian kasus yang dilaporkan itu masuk ke ranah administrasi atau pun ranah pidana . Jadi tahapannya seperti itu," tutup Sigit.

Suber berita https://nasional.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106129/berpihak-ke-buruh-kapolri-bentuk-desk-ketenagakerjaan