SBNINews. Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada Pengusaha, Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dan atau Tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif dari Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Namun bagai mana mungkin PPNS Ketenagakerjaan dapat melakukan kepengawasan jika kartu kepengawasan yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya. Penemuan kasus tersebut di temukan oleh DEPEDA SBNI kota medan terhadap Pegawai Kepengawasan Ketenagakerjaan Prov Sumatera Utara sehingga banyak permasalahan Hak Normatip anggota SBNI kota medan tidak berjalan. SBNI kota medan meminta kepada Mentri ketenagakerjaan melalui Gubernur Sumatera Utara agar dapat segera menindak lanjuti penemuan ini. Sehinga nasib Pekerja/Buruh di kota medan khusnya tidak terlantung-lantung. "ungkap Adijon Jb Sitanggang" Ketua DEPEDA SBNI Kota Medan
Serikat Buruh Nasional Indonesia Lahir Pada Tanggal 11 November 2017. Organisasi ini di bentuk oleh Para Aktifis Buruh yang memiliki Visi dan Misi yang sama dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak buruh di indonesia. Serikat Buruh Nasional Ini sendiri berdiri berdasarkan asas Pancasila dan kebenekan. Dengan sisitem bergotong royong Serikat Buruh Nasional Indonesia hadir di Dunia Pekerja/Buruh.
Serikat Buruh Nasional Indonesia
- Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI)
- Medan, Sumatera Utara, Indonesia
- Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.
Jumat, 08 Maret 2019
Kartu Kepengawasan Mati "Pegawai Pengawas ketengakerjaan Prov Sumatra Utara"
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh
Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh
Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar