Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Kamis, 18 Juli 2019

Pekerja/Buruh adalah aset dalam suatu perusahaan bukan budak para pengusaha

Serikat Buruh Nasional Indonesia
SBNINews, Medan 17 Juli 2019
Setiap orang bekerja di dalam suatu perusahan bertujuan untuk menjual jasa atau tenaga mereka agar mendapatkan ibalan (Upah) berupah uang, dimana uang tersebut akan di gunakan untuk kebutuhan hidup mereka berserta keluarganya. Disini SBNI kota medan menemukan kejahatan normatip yang di lakukan oleh pengusaha RS Martha Friska terhadap + 150 Pekerja/Buruhnya dimana Pengusaha tidak membayar Upah/Gaji sejak April 2019 kepada mereka yang telah melakukan pekerjaanya. "kami perlu makan pak ! kami bekerja disini untuk mencari makan tetapi sudah 3 bulan ini kami tidak di gaji bagaimana kami bisah memenuhi kehidupan kami dan keluarga kami kalau tidak gajian-gajian" salah satu pekerja menyampaikan keluhanya kepada salah satu pengurus SBNI.
Sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana Upah adalah hak normatip bagi Pekrja/Buruh yang bersedia dan telah melakukan pekerjaan yang di berikan oleh pemberikerja, maka kami SBNI akan memberikan dampingan kepada anggota kami yang berada di RS Martha Friska. kami akan membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan khusunya pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan agar dapat memeriksa perusahaan tersebut dan kami juga akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengelapan karna kami ketahui juga pihak perusahaan telah melakukan pemotongan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan namun tidak di setorkan ke pihak BPJS sejak tahun 2017. ujar Habibul Hasan SH sek Depeda SBNI kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar