Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Rabu, 04 Maret 2020

SBNI ber Audensi dengan DPRD Sumut terkait lemahnya Dinas Kepengawasan Ketenagakerjan dan tanggapan terkain RUU CILAKA

SBNINews. Medan 03 Maret 2020.
 Foto bersama dengan wakil ketua DPRD Sumut Komisi IV Bapak H.Salaman Arfarizi, Lc,.MA
Foto SBNI berdikusi Dengan Bapak H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA

Serikat Buruh Nasional Indonesia Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Depewil SBNI Sumut) di ketua oleh Sugiharty, SH,.MH berserta Dewan Pengurus Daerah (Depeda SBNI) Kab/kota Se Sumatera Utara yang di sambut oleh Wakil Ketua DPRD SUMUT Komisi IV Bapak H.Salaman Alfarisi Lc,.MA dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut SBNI menyampaikan keluh kesah terkait lemanya kepengawasan Ketenagakerjaan. Dimana banyak di temukan kasus-kasus yang tidak kunjung selesai dan terkesan berhenti di kepengawasan. " Penyidik khususnya di bidang ketenagakerjaan tidak dapat melakukan penyidikan ke perusahaan yang membandel di karenakan matinya kartu Penyidik, kekurangan personil dan tidak adanya anggaran untuk turun ke lapangan"  jawaban klasik seperti itu yang selalu SBNI dapatkan ketika SBNI melaporkan perusahaan yang membandel ujar Sugiharty,SH,.MH. 
terkait keluhan SBNI tersebut DPRD SUMUT menyarakan agar SBNI dapat mengajukan surat resmi kepada DPRD SUMUT untuk dapat membuat RDP terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian (KRIMSUS POLDA SUMUT).
Dalam kesempatan tersebut tidak lupa juga SBNI menyampaikan tanggapannya mengenai RUU OMNIBUS LOW (RUU CILAKA) yang telah masuk dalam Poleknas DPR tahun 2020 untuk di sah kan menjadi UU yang notabenenya bertujuan untuk menarik masuknya para Investor masuk ke Indonesia. SBNI mendukung segalah program pemerintah untuk kemajuan bangsa Indonesia. Namaun SBNI jelas menolak segala kebijakan pemerintah yang merugikan Masyarakat banyak dan mengorbakan kesejateraan Masyarakat demi kepentingan segelintir kelompok. Khusunya di RUU CILAKA SBNI menilai isinya sangata banyak merugikan kaum Pekerja/Buruh dimana isi dari Draf RUU CILAKA lebih buruk dari UU No 13 Tahun 2003. banyak hak-hak Pekerja/Buruh yang telah di tetapakan di UU NO13 tahun 2003 di kurangin bahkan di hilangkan.  H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA mengatakan sepakat menolak RUU OMNIBUS LOW jika memang isinya merugikan Masyarakat. Di sini DPRD SUMUT meminta kepada SBNI untuk bersama - sama  mengoreksi RUU OMNIBUS LOW dimana dan terletak di pasal berapa yang isinya merugikan Masyarakat khususnya Pekerja/Buruh. dan hasil dari koreksi tersebut akan di sampaiakan ke DPR RI nantinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar