Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Rabu, 28 Agustus 2024

PT. Putri Eka Maju di Laporkan Ke POLDA SUMUT

 


SBNINews, 28 Agustus 2024
Yusriadi, S.E beserta tim Advokat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan membuat laporan dugaa tindak Pidana yang di lakukan oleh PT. Putri Eka Maju.

Sesuai Putusan PHI Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn Jo Putusan Kasasi Nomor : 1010 K/Pdt.Sus-PHI/2022, Tanggal 19 Juli 2022 yang mana inti putusan nya " Menghukum Tergugat (PT. Putri Eka Maju) untuk membayar hak-hak dari Pengugat (Yusriadi,S.E) dengan total pesangon sebesar Rp 66.176.750".

Namun hingga saat ini PT.Putri Eka Maju belum juga melaksakan putusan tersebut, maka dari itu Yusriadi, S.E dengan di dampingin oleh Tim Advokat dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) kota Medan, membuat laporan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana tentang Ketenagakerjaan.

laporan telah di terima dan sedang dalam proses penyidikan "ucap Habibul Hasan, S.H". PT. Putri Eka Maju tidak ada etikat baik dalam permasalahan ini. maka Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan sangat terpaksa melakukan ini semua untuk memberikan efek jerah dan efek pembelajaran bagi Pengusaha-pengusaha yang ada di kota medan khususnya. 
 

Pekerja/Buruh PT.Jaya Beton Indonesia Mengugat PT. Jaya Beton Indonesia Plant Medan

 


SBNINews. Medan 29 Agustus 2024.

Pekerja/Buruh PT Jaya Beton Indonesia yang di dampingin oleh Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terkait pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PT Jaya Beton Indonesia Plant Medan Yang berkedudukan di Jl Danau Siombak Kelurahan paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,

Habibul Hasan,SH "Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan dalam hal ini penerima kuasa khusus dari 27 orang Pekerja/Buruh PT Jaya Beton Indonesia melakukan gugatan PHI atas pemutusan hubungan kerja yang kami anggap pemutusan hubungan kerja sepihak, maka dari itu kami menuntut PT Jaya Beton Indonesia Plant Medan Khususnya untuk membayar hak-hak dari Pekerja/Buruh di antaranya adalah Pesangon,Uang Jasa, Kekurangan Upah, Kekurangan THR, serta Kekurangan Upah Lembur denga total + Rp, 4.000.000.000 (Empat Miliyar Rupiah)".