Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Rabu, 28 Agustus 2024

PT. Putri Eka Maju di Laporkan Ke POLDA SUMUT

 


SBNINews, 28 Agustus 2024
Yusriadi, S.E beserta tim Advokat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan membuat laporan dugaa tindak Pidana yang di lakukan oleh PT. Putri Eka Maju.

Sesuai Putusan PHI Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn Jo Putusan Kasasi Nomor : 1010 K/Pdt.Sus-PHI/2022, Tanggal 19 Juli 2022 yang mana inti putusan nya " Menghukum Tergugat (PT. Putri Eka Maju) untuk membayar hak-hak dari Pengugat (Yusriadi,S.E) dengan total pesangon sebesar Rp 66.176.750".

Namun hingga saat ini PT.Putri Eka Maju belum juga melaksakan putusan tersebut, maka dari itu Yusriadi, S.E dengan di dampingin oleh Tim Advokat dari Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) kota Medan, membuat laporan perbuatan melawan hukum serta tindak pidana tentang Ketenagakerjaan.

laporan telah di terima dan sedang dalam proses penyidikan "ucap Habibul Hasan, S.H". PT. Putri Eka Maju tidak ada etikat baik dalam permasalahan ini. maka Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan sangat terpaksa melakukan ini semua untuk memberikan efek jerah dan efek pembelajaran bagi Pengusaha-pengusaha yang ada di kota medan khususnya. 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar