Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Selasa, 19 Mei 2020

BPJS Tenagakerja Sumatra Utara Merayakan Hari Buruh (May Day) Tahun 2020 Bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia

SBNINews, Medan 01 Mei 2020
Perayaan May Day Pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun yang sebelumnya. dimana pada tahun ini perayaan May Day dalam kondisi pademik Covid 19 yang lagi melanda dunia yang berdampak pada dunia perekonomian sehingga banyak perusahaan - perusahaan yang merumahkan bahkan mem PHK Karyawanya. Pada Kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan Propinsi Sumuatrera Utara memberikan bantuan kepada Pekerja/Buruh yang terdampak Covid 19 dengan sedikit memebrikan sembako yang bekerja sama dengan Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Provinsi Sumatera Utara. 
 Adijon Jb sitanggan (Ketua Depeda SBNI Kota Medan) menyerahkan Sembako kepada anggota yang di rumahkan terdampak Covid 19 dari perusahaan PT.Red Ribbon Indonesia



Habibul Hassan SH ( Sekretaris Depeda SBNI Kota Medan) Meyerahkan bantuan Sembako Dampak Covid 19 yang di PHK di Perusahaan PT.Cipta Karya Karoseri

Selasa, 07 April 2020

Dilarang Berserikat, Puluhan Pekerja / Buruh Pabrik 'Dirumahkan' PT. Paraclip Media Nusantara


SBNINews BINJAI Senin 6 April 2020.
Karena memilih berserikat, atau dengan kata lain bergabung dengan organisasi buruh, puluhan tenaga kerja pabrik 'dirumahkan' oleh PT. Paraclip Media Nusantara Jalan Anggur Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai.
Kebijakan 'dirumahkan'-nya, para buruh pabrik yang memproduksi atau merakit antena serta parabola tersebut, dilakukan pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa keterangan batas waktu sampai dengan berapa lama.
Dari hasil wawancara langsung awak media ini dengan para buruh yang saat itu sedang melakukan aksi di depan gerbang pabrik tersebut, didapati, ketidakjelasan nasib para pekerja itu hanya dikarenakan mereka bergabung dengan organisasi buruh bernama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).Hal ini seperti yang dituturkan oleh salah satu perwakilan buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisariat (Depekom) SBNI PT. Paraclip Media Nusantara, Suryadinata (34), ia menuturkan, kebijakan perusahaan yang merumahkan sedikit 42 orang tenaga kerja dikarenakan bergabung dengan serikat buruh adalah tindakan sepihak dan terkesan semena-mena."Kami buruh di sini sebanyak 42 orang dirumahkan oleh pihak perusahaan tempat kami kerja ini, hanya karena kami berserikat, kami semua dibilang tidak boleh kerja jika kami bergabung dengan serikat buruh karena perusahaan ini sudah dipercayakan kepada pengacara, jadi gak boleh berserikat, ini jelas semena-mena sama kami para buruh," tutur Suryadinata.
Suryadinata mencetuskan, tindakan secara sepihak perusahaan itu, disampaikan kepada para buruh melalui mandor atau kepala tenaga kerja setempat, terhitung sejak 4 April 2020 kemarin, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Kemarin, yang memberitahu soal kami ini dirumahkan oleh perusahaan adalah mandor Akiang, mulai dari hari Sabtu kemarin dan belum tahu sampai kapan, yang jelas, selagi kami masih tergabung dalam serikat buruh, ya kami dilarang untuk bekerja," cetus pria yang telah bekerja selama 15 tahun ditempat tersebut.
Lebih jauh, dari hasil wawancara kepada para buruh tersebut, juga terkuak cerita yang dapat dikatakan sangat miris di era sekarang ini, dimana telah ada peraturan soal hak-hak buruh terkait sistem gaji dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Suryadinata mengungkapkan, di perusahaan tempat ia bekerja, tidak memberlakukan sistem gaji yang sesuai standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Di sini, kami bekerja tidak di gaji sesuai dengan standar UMK dan masih banyak tenaga kerja yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, walau sudah bertahun-tahun lamanya bekerja di tempat ini," katanya.
Ungkapan Suryadinata itu, diamini oleh pekerja lain, ialah Andi Irawan (26), telah bekerja selama lebih kurang 7 tahun lamanya, ia mengaku hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp1.800.000 per bulan dan sama sekali belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Iya bang, saya di sini sudah 7 tahunan, sampai sekarang ini gajinya sekitar satu delapan gitu bang, itu yang paling tinggi, karena di sini pakai sistem borongan, kalau soal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dari awal kerja sampai dengan sekarang memang belum ada didaftarkan sama perusahaan," ujar Andi.
Sementara itu, di sisi lain, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang apa yang disampaikan oleh para buruh, kepada pihak perusahaan, seorang petugas keamanan area pabrik bernama Wawan, mengatakan, ia tidak dapat mempertemukan atau memberi izin bagi wartawan untuk konfirmasi kebenaran informasi yang dirangkum awak media terkait tindakan PT. Paraclip Media Nusantara.
"Maaf bang, saya tidak bisa beri izin, karena soal ini, jadi gak bisa ketemu dengan orang perusahaan, maaf ya bang," jawabnya singkat, sembari menutup kembali celah pintu yang terbuat dari besi itu.
sampai berita ini di turunkan para Pekerja/Buruh Masih belum di izinkan untuk bekerja dan masih berkumpul di depan pintu masuk.

Rabu, 25 Maret 2020

SBNINews Medan 10 Maret 2020.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin bersilaturrahmi dan berdialog dengan Dewan Pengurus Serikat Buruh Nasional Indonesia wilayah Sumatera Utara di Polda Sumut, Selasa (10/3/2020).
Kapolda Sumut didampingi Wakapolda dan Dir Intel "Kapolda menyampaikan buruh merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia. Buruh bukan hanya objek namun juga harus bisa menjadi subjek atau pelaku. “Oleh karena itu mari kita jaga investasi perekonomian bersama untuk kesejahteraan kita,” katanya.
Menurutnya Provinsi Sumut milik kita bersama sehingga harus kita jaga bersam agar lebih maju, lebih sukses dan bermartabat, dengan cara bekerja dilingkungan masing-masing sesuai dengan tupoksi kita.
Kapolda menyampaikan bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi didepan umum tentu memiliki aturan yang harus dipatuhi, kemudian jangan anggap Polisi sebagai penghalang penyampaian aspirasi, melainkan sebagai alat yang menjamin buruh dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik.
Irjen Martuani Sormin juga mengingatkan agar saling bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pada saat melaksanakan hak penyampaian aspirasi yang sudah dijamin konstitusi.
Ia menegaskan lagi ‘Tak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Sumut’. Sumut merupakan tempat orang-orang baik.

Menurut Kapolda Sumut mengenai Omnibus Law perlu dibentuk tim untuk membuat pokok masalahnya agar disampaikan kepada DPRD atau DPR RI, dan Polda Sumut akan memfasilitasinya.
Dalam kesempatan ini perwakilan buruh sumut menyampaikan bahwa mereka sudah berdialog dengan DPRD Sumut mengenai pasal – pasal namun ada beberapa hal yang tidak cocok. Perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa berdemo adalah senjata pamungkas agar suara mereka bisa didengarkan pemerintah.
Menanggapinya,Kapolda menyampaikan apapun yang menjadi masalah buruh akan dikawal dan difasilitasi tapi tidak dengan cara berdemo yang rusuh namun dengan duduk bersama agar perserikatan buruh sumut lebih bermartabat.

Kamis, 05 Maret 2020

Bergabung Bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia

Apa yang dimaksud dengan serikat buruh/serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Apa fungsi dari serikat buruh/serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?

Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?

Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?

Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen
  • Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dewan dan lembaga perburuhan
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 04 Maret 2020

SBNI ber Audensi dengan DPRD Sumut terkait lemahnya Dinas Kepengawasan Ketenagakerjan dan tanggapan terkain RUU CILAKA

SBNINews. Medan 03 Maret 2020.
 Foto bersama dengan wakil ketua DPRD Sumut Komisi IV Bapak H.Salaman Arfarizi, Lc,.MA
Foto SBNI berdikusi Dengan Bapak H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA

Serikat Buruh Nasional Indonesia Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Depewil SBNI Sumut) di ketua oleh Sugiharty, SH,.MH berserta Dewan Pengurus Daerah (Depeda SBNI) Kab/kota Se Sumatera Utara yang di sambut oleh Wakil Ketua DPRD SUMUT Komisi IV Bapak H.Salaman Alfarisi Lc,.MA dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut SBNI menyampaikan keluh kesah terkait lemanya kepengawasan Ketenagakerjaan. Dimana banyak di temukan kasus-kasus yang tidak kunjung selesai dan terkesan berhenti di kepengawasan. " Penyidik khususnya di bidang ketenagakerjaan tidak dapat melakukan penyidikan ke perusahaan yang membandel di karenakan matinya kartu Penyidik, kekurangan personil dan tidak adanya anggaran untuk turun ke lapangan"  jawaban klasik seperti itu yang selalu SBNI dapatkan ketika SBNI melaporkan perusahaan yang membandel ujar Sugiharty,SH,.MH. 
terkait keluhan SBNI tersebut DPRD SUMUT menyarakan agar SBNI dapat mengajukan surat resmi kepada DPRD SUMUT untuk dapat membuat RDP terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian (KRIMSUS POLDA SUMUT).
Dalam kesempatan tersebut tidak lupa juga SBNI menyampaikan tanggapannya mengenai RUU OMNIBUS LOW (RUU CILAKA) yang telah masuk dalam Poleknas DPR tahun 2020 untuk di sah kan menjadi UU yang notabenenya bertujuan untuk menarik masuknya para Investor masuk ke Indonesia. SBNI mendukung segalah program pemerintah untuk kemajuan bangsa Indonesia. Namaun SBNI jelas menolak segala kebijakan pemerintah yang merugikan Masyarakat banyak dan mengorbakan kesejateraan Masyarakat demi kepentingan segelintir kelompok. Khusunya di RUU CILAKA SBNI menilai isinya sangata banyak merugikan kaum Pekerja/Buruh dimana isi dari Draf RUU CILAKA lebih buruk dari UU No 13 Tahun 2003. banyak hak-hak Pekerja/Buruh yang telah di tetapakan di UU NO13 tahun 2003 di kurangin bahkan di hilangkan.  H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA mengatakan sepakat menolak RUU OMNIBUS LOW jika memang isinya merugikan Masyarakat. Di sini DPRD SUMUT meminta kepada SBNI untuk bersama - sama  mengoreksi RUU OMNIBUS LOW dimana dan terletak di pasal berapa yang isinya merugikan Masyarakat khususnya Pekerja/Buruh. dan hasil dari koreksi tersebut akan di sampaiakan ke DPR RI nantinya.

Minggu, 16 Februari 2020

DEMI MENARIK INVESTOR HARUSKAH BURUH YANG MENJADI "TUMBAL"NYA


SBNINews. Medan, 17 Feb 2020.
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.
Namun, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menyatakan 9 alasan untuk menolak di masukanya RUU Cipta Kerja di dalam Omnibus Low karna RUU Cipta Kerja jauh dari kata baik di bandikan UU No 13 Tahun 2003 Tentang ke tenagakerjaan. Di karenakan dalam draf tersebut. isinya banyak merugikan kamu Pekerja/Buruh. Sekretrasi Depeda SBNI Kota Medan (Habibul Hasan. SH) mengatakan, SBNI tidak menolak RUU Omnibus Law jika undang-undang yang di gandang - gadang akan menarik Investor dan akan dapat meciptakan Lapangan kerja itu tidak merugikan Pekerja/Buruh. "kami telah membaca Draf RUU Omnibus Low di dalamnya banyak merugikan kaum Pekerja/Buruh" 

Pertama yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan Draf RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) yang terdapat pada pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.
Kedua yaitu masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga, Penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business) Namun di batas itu hilang dalam RUU Cipta Kerja.
Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. "Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan," kata Sekretaris Depeda SBNI Kota Medan.
Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Cipta Kerja poin 22 isinya akan merubahan isi dari dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. yaitu, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.  Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.  Selain lima alasan itu, empat alasan lainnya dari SBNI yaitu, RUU Cipta Kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap.
Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas,
PHK yang dipermudah
Dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
"JANGAN JADIKAN PEKERJA/BURUH MENJADI TUMBAL UNTUK MENARIK INVESTOR "

Minggu, 09 Februari 2020

Rapat Koordinasi Depenas SBNI terkait RUU Omnibus Low


SBNINews, Medan 09 Februari 2020.
Depenas SBNI memberikan koordinasi atau pencerahan terkait tentang RUU Omnibus Low (Cipta Lapangan Kerja) yang lagi hangat di bicarakan di kalangan Pekerja/Buruh. Dimana di kabarkan di dalam RUU tersebut banyak akan menghilangkan atau mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh. Adhi Darmawan MSi selaku Sekjen SBNI mengatakan bahwasanya SBNI tidak menolak jika pemerintah ingin membuat kebijakan atau perundangan-undangan asal adil dan beradap bagi masyarakat. Namun Adhi Darmawan MSi kembali menegaskan kepada pemerintah jika kebijakan atau perundangan - undangan tersebut mengorbankan hak Pekerja/Buruh. Maka SBNI dengan tegas menolak kebijakan maupun Perundang - undangan tersebut.
SBNI menyadarai bangsa kita ingin menarik para investor sebanyak - banyaknya untuk masuk ke Indonesia. Sehingga dapat membuat atau menciptkan lapangan kerja. Namun jangan sampai menjadikan Pekerja / Buruh Menjadi tumbal untuk menarik para investor tersebut.
SBNINews, Minggu 09 Februari 2020
Dalam Rangka kunjungan kerja Sekjen SBNI (Adhi Darmawan, MSi) ke Wilayah Sumatera Utara, di Sambut oleh Ketua Depewil SBNI Propinsi Sumatera Utara (Sugiharty S,H,. M,H) bersama dengan Wakil Sekretaris Depeda SBNI Kota Medan (Supriono) di Bandara Internasional Kualanamu (KNO)

Senin, 20 Januari 2020

Wawancara Ketua & Sekretaris DEPEDA SBNI Kota Medan terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan & Onibus Low

SBNINews Medan, 21 Januari 2020