
Serikat Buruh Nasional Indonesia Lahir Pada Tanggal 11 November 2017. Organisasi ini di bentuk oleh Para Aktifis Buruh yang memiliki Visi dan Misi yang sama dalam memperjuangkan kepentingan dan hak-hak buruh di indonesia. Serikat Buruh Nasional Ini sendiri berdiri berdasarkan asas Pancasila dan kebenekan. Dengan sisitem bergotong royong Serikat Buruh Nasional Indonesia hadir di Dunia Pekerja/Buruh.
Serikat Buruh Nasional Indonesia
- Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI)
- Medan, Sumatera Utara, Indonesia
- Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.
Minggu, 14 September 2025
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh & Satgas PHK di Nilai Tak Efektif
Senin, 20 Januari 2025
SBNI Mendukung, Kapolri Bentuk Desk Ketenagakerjaan
Polri melaunching pembentukan desk ketenagakerjaan untuk memberikan ruang bagi buruh terkait dengan permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan. Nantinya, bagian itu akan menjadi wadah untuk menampung segala keluhan dari kelas pekerja di Indonesia.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, usai Launching Desk Ketenagakerjaan Polri serta Pembukaan Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan. Acara ini dihadiri diantaranya, Menaker Yassierli, Wamenaker Immanuel Ebenezer, Ketua Komisi X, Ketua KSPSI, Direktur ILO, pihak Kemenko Perekonomian, Kejaksaan Agung, KSBSI, FSPMI, KASBI, Ombudsman, dan Pemerhati Hukum Ketenagakerjaan.
"Di mana desk ini merupakan bentuk keberpihakan kita terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang tentunya selama ini selalu terjadi," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Sigit berharap, kehadiran desk ketenagakerjaan Polri dapat menjadi wadah untuk menyelesaikan segala bentuk masalah yang rentan timbul terkait dengan ketenagakerjaan "Yang kita harap desk ini bisa jadi salah satu wadah untuk menyelesaikan sengketa industri tenaga kerja, antara perusahaan dan tenaga kerja. Tentunya dengan desk ini kita harap ada saluran bagi rekan tenaga kerja dan buruh untuk menyampaikan apa yang selama ini menjadi keluhan," ujar Sigit.
Sigit menjelaskan, secara struktural, desk ketenagakerjaan akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter). Bahkan, kata Sigit, per hari ini pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga hari ke depan bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus di wilayah Polda.
"Dan para kasatgas dari polres untuk mendapatkan pemahaman yang sama tentang apa yang dimaksudkan dengan desk ketenagakerjaan. Karena memang di situ kita mengambil ruang untuk kemudian kasus yang dilaporkan itu masuk ke ranah administrasi atau pun ranah pidana . Jadi tahapannya seperti itu," tutup Sigit.
Suber berita https://nasional.okezone.com/read/2025/01/20/337/3106129/berpihak-ke-buruh-kapolri-bentuk-desk-ketenagakerjaan
Rabu, 11 September 2024
SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA KOTA MEDAN DUDUK DALAM DEPEKO DAN LKS TRIPARTIET
Selain Walikota Medan hadir pada acara itu Kadisnaker Kota Medan bapak Ilyam Chandra Simbolon, Wakapolrestabes Kota Medan, Kasdim 0201, Sekretaris Disnaker Kota Medan Ramadhan, pejabat utama Pemko Medan lainnya serta anggota Depeko dan LKS yang dilantik.
Boby Afif Nasution dalam sambutanya mengatakan pengurus yang baru dilantik merupakan orang pilihan yang akan menjalankan tugas dan fungsinya 2024 -2027 dan pengurus yang dibentuk tadi akan menjadi steckholder yang penting dikota Medan.
Karena itu pelaku usaha dan pekerja yang keduanya harus saling menjalin kebersamaan tidak boleh egois dapat melihat nilai – nilai NKRI dan saling ketergantungan satu dengan lainnya.
Walikota Medan berharap pengurus yang baru dilantik agar lebih baik lagi serta dapat membawa kebaikan bagi warga kota Medan, Sumut maupun Indonesai.
Rabu, 28 Agustus 2024
PT. Putri Eka Maju di Laporkan Ke POLDA SUMUT
Pekerja/Buruh PT.Jaya Beton Indonesia Mengugat PT. Jaya Beton Indonesia Plant Medan
Pekerja/Buruh PT Jaya Beton Indonesia yang di dampingin oleh Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terkait pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PT Jaya Beton Indonesia Plant Medan Yang berkedudukan di Jl Danau Siombak Kelurahan paya Pasir Kecamatan Medan Marelan Kota Medan,
Habibul Hasan,SH "Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan dalam hal ini penerima kuasa khusus dari 27 orang Pekerja/Buruh PT Jaya Beton Indonesia melakukan gugatan PHI atas pemutusan hubungan kerja yang kami anggap pemutusan hubungan kerja sepihak, maka dari itu kami menuntut PT Jaya Beton Indonesia Plant Medan Khususnya untuk membayar hak-hak dari Pekerja/Buruh di antaranya adalah Pesangon,Uang Jasa, Kekurangan Upah, Kekurangan THR, serta Kekurangan Upah Lembur denga total + Rp, 4.000.000.000 (Empat Miliyar Rupiah)".
Kamis, 10 Agustus 2023
AKSI PEKERJA / BURUH DI KOTA MEDAN MENOLAK UU CIPTA KERJA NO 06 TAHUN 2023
Kamis, 20 Oktober 2022
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan, Mendesak RSU MARTHA FRISKA (PT.KUSS) untuk segerah membayar Upah,THR dan Pesangon untuk Pekerja/Buruhnya yang telah memiliki kekutan Hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkma Agung
SBNINews Medan, 20 Oktober 2022.
Bahwa
untuk mendapatkan hak-hak akan upah dan pesangon tidak seindah yang tertuang di
dalam undang-undang. Di karenakan hingga saat ini PT. Karya Utama Sehat Sejahtera (PT.KUSS) selaku badan hukum dari Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Rumah Sakit Martha Friska Multatuli masih belum melaksakan kewajiban kepada Pekerja/Buruhnya yaitu membayar Upah, THR dan pesangon.
Bahwa penantian akan mendapatkan upah dan pesangon tersebut di mulai dari tahun 2020 hingga saat sekarang ini dan hak akan upah dan pesangon sudah di tempuh pekerja melalui mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan baik dari Bipartib, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial bahkan sampai pada putusan kasasi PHI di Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan tetapi pekerja buruh hanya merasakan kemenangan di atas kertas untuk pelaksanaannya sama sekali tidak ada jaminan bagi pekerja buruh untuk mendapatkan hak-hak nya tersebut.
Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan para pekerja eks PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja di Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Multatuli bersama-sama dengan bebarapa kreditur mendaftarkan tagihan sebagaimana yang telah di atur dalam hukum kepailitan dan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ) pada Pengadilan Niaga Medan melalui tim pengurus PT. Karya Utama Sehat Sejahtera (dalam PKPU TETAP) yang di mulai pada maret 2022 hingga pada saat sekarang ini.
"Maka disini kami dari Pekerja/Buruh RS. Martha Friska yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan datang dalam Persidangan PKPU yang bertujuan untuk mengawasi, karna kami memandang waktu persidangan yang sudah terlalu lama belum juga selesai. disini juga menilai ada upaya - upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi keputusan hakim sehingga nantinya akan merugikan hak-hak Pekerja/Buruh " kata Habibul Hasan, SH saat menyampaikan Orasinya.
Masa aksi di terima oleh wakil humas Pengadilan Negeri Medan, dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan pekerja/Buruh RS Martha Friska kepada Ketua Pengadilan Negri Kota Medan untuk di tindak lanjuti. adapun tuntutan Pekerja/Buruh yaitu :1. Bayar Upah, THR dan Pesangon pekerja PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja di Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Multatuli secara tunai dan seketika sebelum berakhirnya bulan Oktober Tahun 2022.
2. Bahwa kami mengutuk keras tindakan PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum di karenakan hingga pada saat ini tidak melaksakan Putusan kasasi di Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Kami menolak hasil voting pada tanggal 10 Oktober 2022 dalam rapat kreditur yang dilaksanakan pada pengadilan Niaga Medan karena tagihan kami Pekerja/Buruh selaku kreditor yang diistimewakan tidak di koordinir.
4. Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara PT. KUSS agar dapat memutuskan pailit terhadap PT. KUSS karena hingga saat ini PT. KUSS tidak ada itikad baik untuk membayar hak-hak Pekerja/Buruh yang di RS Martha Friska Braya dan Multatuli.
Selain menerima tuntutan secara tertulis, Humas Pengadilan Negeri Medan juga meminta dari perwakilan Pekerja/Buruh untuk menyampaikan tuntutan secara lisan.
Rabu, 22 September 2021
SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI) Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan Gelar Vaksinasi Masal di Skretariat SBNI Kota Medan
Rabu, 07 April 2021
Serikat Buruh Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Utara beraudensi dengan BPJS Tenagakerja Wilayah Sumbagut
Rabu, 03 Februari 2021
SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI) KOTA MEDAN MEMBAGIKAN RIBUAN HAND SANITIZER DAN MASKER GRATIS
Selasa, 19 Mei 2020
BPJS Tenagakerja Sumatra Utara Merayakan Hari Buruh (May Day) Tahun 2020 Bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia
Selasa, 07 April 2020
Dilarang Berserikat, Puluhan Pekerja / Buruh Pabrik 'Dirumahkan' PT. Paraclip Media Nusantara
Rabu, 25 Maret 2020
Kamis, 05 Maret 2020
Bergabung Bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia
Apa yang dimaksud dengan serikat buruh/serikat pekerja?
Apa fungsi dari serikat buruh/serikat pekerja?
Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?
Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?
- nama dan lambang
- dasar negara, asas, dan tujuan
- tanggal pendirian
- tempat kedudukan
- keanggotaan dan kepengurusan
- sumber dan pertanggungjawaban keuangan
- ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?
Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?
Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?
- Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
- Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
- Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
- Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
- Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?
- Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen
- Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dewan dan lembaga perburuhan
- Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
- Mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.