SBNINews Medan, 20 Oktober 2022.Bahwa
untuk mendapatkan hak-hak akan upah dan pesangon tidak seindah yang tertuang di
dalam undang-undang. Di karenakan hingga saat ini PT. Karya Utama Sehat Sejahtera (PT.KUSS) selaku badan hukum dari Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Rumah Sakit Martha Friska Multatuli masih belum melaksakan kewajiban kepada Pekerja/Buruhnya yaitu membayar Upah, THR dan pesangon.
Bahwa
penantian akan mendapatkan upah dan pesangon tersebut di mulai dari tahun 2020
hingga saat sekarang ini dan hak akan upah dan pesangon sudah di tempuh pekerja
melalui mekanisme Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
baik dari Bipartib, Mediasi, Pengadilan Hubungan Industrial bahkan sampai pada
putusan kasasi PHI di Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht) akan tetapi pekerja buruh hanya merasakan kemenangan di atas kertas
untuk pelaksanaannya sama sekali tidak ada jaminan bagi pekerja buruh untuk
mendapatkan hak-hak nya tersebut.
Bahwa
untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan para pekerja eks PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja
di Rumah Sakit Martha Friska Brayan dan Multatuli bersama-sama dengan
bebarapa kreditur mendaftarkan tagihan
sebagaimana yang telah di atur dalam hukum kepailitan dan PKPU ( Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang )
pada Pengadilan Niaga Medan melalui
tim pengurus PT. Karya Utama
Sehat Sejahtera (dalam PKPU TETAP) yang di mulai pada maret 2022 hingga pada saat
sekarang ini.
"Maka disini kami dari Pekerja/Buruh RS. Martha Friska yang tergabung dalam Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Medan datang dalam Persidangan
PKPU yang bertujuan untuk mengawasi, karna kami memandang waktu persidangan yang sudah terlalu lama belum juga
selesai. disini juga menilai ada upaya - upaya pihak tertentu untuk mempengaruhi keputusan hakim sehingga
nantinya akan merugikan hak-hak Pekerja/Buruh " kata Habibul Hasan, SH saat menyampaikan Orasinya.
Masa aksi di terima oleh wakil humas Pengadilan Negeri Medan, dan mengatakan akan menyampaikan tuntutan pekerja/Buruh RS Martha Friska kepada Ketua Pengadilan Negri Kota Medan untuk di tindak lanjuti. adapun tuntutan Pekerja/Buruh yaitu :
1. Bayar Upah,
THR dan Pesangon pekerja PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang bekerja di Rumah
Sakit Martha Friska Brayan dan Multatuli secara tunai dan seketika sebelum berakhirnya bulan Oktober Tahun 2022.
2. Bahwa kami
mengutuk keras tindakan PT. Karya Utama Sehat Sejahtera yang telah melakukan perbuatan melawan Hukum di karenakan hingga pada saat ini tidak melaksakan Putusan kasasi di Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Kami menolak
hasil voting pada tanggal 10 Oktober 2022 dalam rapat kreditur yang
dilaksanakan pada pengadilan Niaga Medan karena tagihan kami Pekerja/Buruh selaku
kreditor yang diistimewakan tidak di koordinir.
4. Meminta
kepada majelis hakim yang memeriksa perkara PT. KUSS agar dapat memutuskan
pailit terhadap PT. KUSS karena hingga saat ini PT. KUSS tidak ada itikad baik
untuk membayar hak-hak Pekerja/Buruh yang di RS Martha Friska Braya dan
Multatuli.
Selain menerima tuntutan secara tertulis, Humas Pengadilan Negeri Medan juga meminta dari perwakilan Pekerja/Buruh untuk menyampaikan tuntutan secara lisan.