Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Selasa, 17 September 2019

PERNYATAAN SIKAP SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI) MASALAH BPJS KESEHATAN DAN SOLUSINYA


PERNYATAAN SIKAP
SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI)
MASALAH BPJS KESEHATAN DAN SOLUSINYA

 SBNINews.Medan, 17 September 2019
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Modal awal pembentukan BPJS Kesehatandibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

Masalah BPJS Kesehatan
Saat ini Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berencanaakan kembali menaikkan iuran anggotanya. Ini dilakukan karena alasan terjadinya defisit yang makin membesar . Pada 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun. Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 25,7 triliun. Namun, defisit BPJS Kesehatan tetap besar karena jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.
Kenaikan ini terdiri atas beberapa lapisan dari penerima bantuan iuran hingga peserta yang bukan penerima upah. Besarnya iuran ini bervariasi sesuai tingkatannya, yakni :
1)      Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000).
2)      Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta).
3)      Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
4)      Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Jika usulan iuran berlaku mulai 2020, dianggap telah dapat dicapai sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021, dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir 2019. Pertanyaannya, apakah betul kenaikkan tersebut marupakan jaminan solusi dari masalah yang ada di BPJS Kesehatan sekarang? Sementara pada satu sisi, besarnya angka iuran tersebut sudah pasti akan semakin meningkatkan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan secara mandiri karena bukan pekerja penerima upah.
Sebelum kita jawab, mari kita cermati akar masalahnya.  Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukandi 25.528 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem JKN. Ada beberapa akar masalah yang membuat BPJS Kesehatan defisit antara lain:
1. Rumah sakit nakal. Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan. Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda. Biaya paling tinggi ialah kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategori. Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unit lebih besar. Agar hal ini tidak terjadi lagi, perlu melakukan review ulang kelas rumah sakit, bukan menaikkan besarnya iuran kesehatan.
2. Layanan lebih banyak. Dari peserta Audit BPKP juga terungkap bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan, padahal total peserta JKN hanya 223,3 juta orang. Rincian penggunaan layanan meliputi 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit, dan 9,7 juta layanan rawat inap. Jadi memperbaiki penggunaan layanan lebih mendesak untuk dilakukan, bukan menaikkan besaran iuran.
3. Perusahaan main-main. Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya ialah ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan. Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayarkan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan. Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah sebenarnya kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan. Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.
4. Peserta aktif rendah. Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7 persen. BPJS berjanji angka itu ke 60 persen. Akan tetapi dengan dinaikkannya iuran, kepesertaan aktif dari kategori ini justru akan berkurang jika kemampuan membayar iuran semakin tinggi.
5. Data tidak valid. Akar masalah selanjutnya ialah validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan. BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem. Selain itu, ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda. BPJS kesehatan harus terus melakukan pembersihan dan dimonitor.
6. Manajemen klaim Akar masalah lain ialah berhubungan dengan sistem di BPJS Kesehatan sendiri. BPKP menemukan ada yang klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal. Selain itu, ada juga peserta yang tidak aktif tetapi klaimmya bisa dicairkan. BPJS berargumentasi itu tidak mungkin, tetapi BPKP menemukan hal tersebut dalam audit.

Sikap Depenas SBNI
Dari beberapa temuan masalah tersebut, maka dengan ini Dewan Pengurus Nasional Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depenas SBNI) mengambil kesimpulan dan sikap :
1)   Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan besaran sebagaimana tersebut diatas harus di tolak. Depenas SBNI menuntut agar hasil audit BPKP ditindaklanjuti dengan dilakukan perbaikan.
2)   Pemerintah harus menutup terlebih dahulu angka deficit dari BPJS kesehatan yang telah terjadi.
3)   Revisi Undang-Undang BPJS soal besaran iuran. Iuran pekerja maksimal 2% dari pendapatan, sementara perusahaan 6%. Besaran ini bisa disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan. Di bawah upah minimum kerja di gratiskan.
4)   Penyesuaian pembayaran klaim penyakit tertentu yang dianggap kronis dan memerlukan pengobatan yang intensif dan rutin, disesuaikan dengan pendapatan pasien.Untuk penyakit menengah atas dan orang kaya, bisa dinaikkan.
5)   Manfaatkan komputerisasi dan sistem online untuk pelayanan yang lebih baik dan tidak berbelit.

Kamis, 18 Juli 2019

Pekerja/Buruh adalah aset dalam suatu perusahaan bukan budak para pengusaha

Serikat Buruh Nasional Indonesia
SBNINews, Medan 17 Juli 2019
Setiap orang bekerja di dalam suatu perusahan bertujuan untuk menjual jasa atau tenaga mereka agar mendapatkan ibalan (Upah) berupah uang, dimana uang tersebut akan di gunakan untuk kebutuhan hidup mereka berserta keluarganya. Disini SBNI kota medan menemukan kejahatan normatip yang di lakukan oleh pengusaha RS Martha Friska terhadap + 150 Pekerja/Buruhnya dimana Pengusaha tidak membayar Upah/Gaji sejak April 2019 kepada mereka yang telah melakukan pekerjaanya. "kami perlu makan pak ! kami bekerja disini untuk mencari makan tetapi sudah 3 bulan ini kami tidak di gaji bagaimana kami bisah memenuhi kehidupan kami dan keluarga kami kalau tidak gajian-gajian" salah satu pekerja menyampaikan keluhanya kepada salah satu pengurus SBNI.
Sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana Upah adalah hak normatip bagi Pekrja/Buruh yang bersedia dan telah melakukan pekerjaan yang di berikan oleh pemberikerja, maka kami SBNI akan memberikan dampingan kepada anggota kami yang berada di RS Martha Friska. kami akan membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan khusunya pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan agar dapat memeriksa perusahaan tersebut dan kami juga akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengelapan karna kami ketahui juga pihak perusahaan telah melakukan pemotongan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan namun tidak di setorkan ke pihak BPJS sejak tahun 2017. ujar Habibul Hasan SH sek Depeda SBNI kota Medan.

Selasa, 16 Juli 2019

Ketua SBNI Kota Medan memakaikan kain ULOS kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Aceh

SBNINews. Banda Aceh 11 Juli 2019.
Ketua SBNI Kota Medan memakaikan kain ulos kepada Kepala Dinas Ketenagakerjan Propinsi Aceh yang di lakukan oleh Ketua SBNI Kota Medan. Kunjungan SBNI bersama Anggota Dewan Pengupahan ke Banda Anceh dalam rangka setudy banding. "Walaupun Propinsi Aceh UMP/UMK nya lebih rendah dari Propinsi Sumatra Utara tetapi kami Dewan Pengupahan Kota Medan melakukan setudy bandi ke Banda Aceh karna propinsi Aceh dapat memberikan kenaikan UMP/UMK di atas PP78 pada tahun 2018 dan kami juga mengetahui personil Dinas Pengawas dan Mediator di Propinsi Aceh sangat sedikit namun meraka dapat membuat situasi di Aceh Adem ayem" Ujar ketua SBNI kota Medan bg Adijon Jb Sitanggang sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan.

Minggu, 14 Juli 2019

SBNI berpartisipasi dalam HUT Bayangkara


SBNINews Medan 10 Juli 2019.
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menghadiri undangan dari KAPOLDA SUMUT dalam acara HUT Bayangkara di Lapangan Merdeka Kota Medan. Karena adanya hubungan yang baik selama ini antara SBNI dengan Kepolsian baik dalam menyelesaikan kasus Perselisihan di kalangan Pekerja/Buruh dan ketika dalam menyampaikan aspirasi di muka umum (Demo). "saya mengucapakan selamat HUT Bayangkara semoga kedepanya hubungan baik antara kita tetap dan makin terjalin dengan baik" ujar Habibul Hasan SH Wakil Ketua SBNI kota Medan.

Anggota SBNI kota Medan mencoba salah satu Alursista milik Brimob dalam acara HUT Bayangkara, "Polisi bermuka seram tapi berhati ramah dan muliah" Ujar salah seorang anggota SBNI.

Jumat, 21 Juni 2019

Perusahaan Ilegal Terbakar Memakan Korban 30 Pekerja/Buruhnya

SBNINews-Medan 21 Juni 2019.
Sebanyak 30 orang diduga tewas dalam kebakaran pabrik korek api (mancis) di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara ( Sumut), Jumat (21/6/2019). Adijon Jb Sitangang Selaku Wakil Ketua DEPEWIL SBNI Sumatera Utara mengatakan "Pemerintah harus bertangung jawab atas kejadian ini karna SBNI mengangap pemerintah telah lalai khususnya Pengawas Ketenagakerjaan  Kab Langkat. Dengan adanya kejadian ini telah terungkap betapa buruknya kinerja pemerintah terkait. saya yakin jika perusahaan tersebut tidak memiliki ijin (ilegal), pasti pekerja/buruhnya tidak di daftarkan di BPJS tenagakerja dan BPJS kesehatan. SBNI juga berharap pihak kepolisian untuk dapat memburu dan menagkap pemilik perusahan ilegal tersebut. Selanjutya pemerintah agar dapat membuka mata dan menindak atau memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada apakah memiliki ijin atau tidak. Karna SBNI memperkirakan masih banyak perusahaan-perusahaan ilegal lainya yang beroprasi dengan bebasnya yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja/buruhnya". 
Pantauan DEPEWIL SBNI 30 pekerja/buruh yang menjadi korban tidak dapat keluar untuk menyelamkan diri di karenakan lokasi pabrik atau ruangan di kunci dari luar. sesuai dengan keterangan saksi yang pernah bekerja di perusahan tersebut. DEPEWIL SBNI SUMUT yang berkantor di Jl. Mangaan VIII pasar II Link XVIII Gg.Selamet Nawi Kel.Mabar Kec.Medan Deli Kota Medan-Sumatera Utara HP.0821-6323-1504 siap membantu keluarga korban jika di butuhkan.

Rabu, 01 Mei 2019

May Day 2019 dalam suasana Hangat Politik PILPRES 2019

SBNINews.


Medan 01 Mei 2019. SBNI bersama Kepolisian Sumatera Utara meramaikan pesta Pekerja/Buruh di kota Medan. Dengan joget bersama dan mengikuti perlombaan- perlombaan seperti panjang pinang,pukul guling,jalan traompak dll, disini Kapolda Sumatera Utara selaku panitia meyediakan hadia untuk peserta 20 unit Sepeda montor, 48 unit sepeda gunung dll. 


kami senang pihak kepolisian. Khususnya POLDA Sumut telah mau menjadi panitia dalam perayaan May Day tahun ini. kami juga mengucapkan terimakasi sebesar besarnya kepada pihak kepolisian khusnya yang berada di Sumatera Utara. May Day adalah Pesta Pekerja/Buruh... nama juga pesta ea harus bergembira dan senang - senang. "Ucap salah satu anggota SBNI kota medan"

May Day 2019

SBNINews.Medan 01May2019.
Untuk mecairkan suasana hangat demokrasi pemilihan Presiden di tahun 2019 ini. Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) melakukan Senam Kesehatan Jasmani secara masal bersama Bapak Walikota kota Medan di Lapangan Benteng.
"di May Day Tahun ini kami tidak turun kejalan di karenkan kami SBNI menyadari suasana politik dalam pemilihan presiden masih hangat. kami SBNI tidak ingin nantinya aksi-aksi kami di tumpangin oleh elit-elit politik dan tidak ingin membuat suasana yang lagi hangat menjadi panas. maka kami SBNI bersama pemerinta bergandengan tangan untuk medingikan suasana dengan kegiatatan Senam Kesehatan Jasmani bersama Pemerinta. ini semua bentuk bawahsanya SBNI ikut serta dalam menjaga ketertipan Bangsa dan Negara. Aksi....? ya kami akan aksi! tapi  nanti jika suasana pemilihan Presiden sudah selesai dan jika ada kebijakan-kebijakan pemerinta yang menindas kami kaum Buruh. ujar salah satu pengurus SBNI kota medan"

Kamis, 04 April 2019

Perusahaan dapat melakukan PHK atau mengikutsertakan pekerja untuk relokasi dengan kesepakatan

Perusahaan dapat melakukan PHK atau mengikutsertakan pekerja untuk relokasi dengan kesepakatan
Relokasi adalah peristiwa perpindahan lokasi suatu perusahaan ke tempat lain karena pertimbangan tertentu. Secara umum, relokasi dilakukan untuk efisiensi. Dalam melakukan relokasi, perusahaan harus benar-benar mencermati ketentuan UU No 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No 7/1981 mengatur bahwa perusahaan yang akan pindah, membuka atau menutup usahanya wajib lapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Perusahaan juga harus menjelaskan alasan pindah, menutup atau membuka usahanya. Untuk relokasi, perusahaan juga harus menjelaskan alasannya perpindahan domisili itu kepada pekerja. Perusahaan wajib melapor ke instansi ketenagakerjaan 30 hari sebelum pindah (relokasi), menutup atau membuka usahanya.
Perusahaan yang melakukan relokasi atau menutup usahanya, tidak boleh meninggalkan persoalan khususnya di bidang ketenagakerjaan. Jika memberi dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja/buruh, maka pesangon dan penghargaan harus diberikan sesuai ketentuan.
Relokasi menimbulkan dampak bagi pekerja.
Misalnya, lokasi perusahaan setelah pindah jaraknya lebih jauh dari rumah pekerja. Sehingga pekerja harus berangkat kerja lebih awal dan pulang ke rumah lebih lama daripada biasanya. UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kewajiban pengusaha untuk memberi insentif kepada buruh sebagai dampak dari relokasi, tetapi bukan berarti pemberian insentif itu tidak mungkin dilakukan. Kedua pihak dapat mengaturnya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau kesepakatan bersama. Relokasi pasti memberikan dampak terhadap pekerja dan keluarganya. Jika lokasi pindah masih berada di satu daerah, yang berubah biasanya jarak tempuh sehingga perusahaan perlu juga menyediakan transportasi antar jemput untuk pekerja. Tapi jika perusahaan relokasi ke daerah lain maka perusahaan perlu menyiapkan sarana yang dibutuhkan buruh untuk pindah. Misalnya, perusahaan menyediakan mess atau tempat tinggal dan biaya pindah untuk buruh dan keluarganya.
Namun, tidak semua pekerja mau ikut perusahaan relokasi. Jika itu terjadi maka perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja bersangkutan. Secara umum UU Ketenagakerjaan mengatur hak-hak apa saja yang bisa diterima pekerja ketika di PHK sebagai dampak perusahaan yang berubah status, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Tidak jarang perusahaan yang melakukan relokasi sebagai akibat dari berubahnya status perusahaan, melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan. Jika perusahaan yang mau relokasi tidak ingin membawa buruh, maka buruh berhak mendapat pesangon sebesar dua kali ketentuan.
Perusahaan perlu menyediakan fasilitas bagi pekerja yang ikut relokasi seperti tempat tinggal, biaya pindah dan insentif. Itu bisa dilihat sebagai bentuk itikad baik dan keseriusan perusahaan yang ingin melakukan relokasi. Jika perusahaan tidak menyediakan apapun maka itu bisa disebut sebagai moral hazard (seseorang mengambil lebih banyak risiko karena orang lain menanggung biaya dari risiko-risiko tersebut).
selanjutnya perusahaan juga wajib memberi Upah Pekerja/Buruh yang ikut Relokasi sesuai dengan Upah yang diterima selama ini. Intinya, tidak boleh merugikan buruh yang ikut relokasi. Untuk pekerja yang baru direkrut oleh perusahaan dengan masa kerja kurang dari setahun dan lajang, acuan besaran upahnya terserah kebijakan perusahaan, yang terpenting tidak dibayar lebih rendah dari upah minimum di daerah yang bersangkutan.
Disusun Oleh Depeda SBNI Medan

Selasa, 12 Maret 2019

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program untuk Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Kena PHK

SBNI News, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan manfaat tambahan untuk para peserta jaminan yang terkena pemutusan hubungan kerja. "Ini baru akan kami mulai 2019 dan akan digulirkan terus hingga tahun-tahun ke depan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019.
Menurut Agus, nantinya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menganggur, baik karena terkena PHK, habis kontrak, atau mengalami cacat karena kecelakaan kerja, akan dilatih. Pelatihan vokasi itu, ujar dia, melingkupi job shifting, peningkatan keahlian, hingga job retraining atau upskilling. "Jadi itu akan kami latih."
Manfaat anyar itu akan melengkapi empat manfaat yang telah dijamin BPJS Ketenagakerjaan untuk para pesertanya. Empat jaminan itu antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Hingga saat ini, ujar Agus, lembaganya sudah memberikan perlindungan kepada 50,6 juta pekerja Indonesia. "Pada tahun 2018, kami sudah memberi manfaat sebesar Rp 24,9 triliun pada 21 juta pekerja," kata Agus Susanto.
Di samping itu, Agus mengatakan lembaganya juga sudah menjalin kerjasama dengan lembaga penyelenggara jaminan sosial di Malaysia. Dengan demikian, para pekerja migran nantinya akan mendapatkan jaminan perlindungan dari dua lembaga. "Kami saling melengkapi, jadi para pekerja akan mendapatkan double protection."
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pelatihan vokasional bagi para peserta yang menganggur memang telah direncanakan untuk bergulir tahun ini. Program itu sudah masuk dalam anggaran perseroan. Namun Utoh belum membeberkan besar anggarannya.
Utoh berujar saat ini skema untuk program pelatihan itu masih digodog oleh BPJS Ketenagakerjaan dan direncanakan segera rampung. "Nanti kami sosialisasikan kalau sudah siap," ujar dia.

Jumat, 08 Maret 2019

Kartu Kepengawasan Mati "Pegawai Pengawas ketengakerjaan Prov Sumatra Utara"

SBNINews. Pegawai Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Memberi penerangan teknis serta nasehat kepada Pengusaha, Pengurus Serikat Pekerja/Buruh dan atau Tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat menjamin pelaksanaan efektif dari Hubungan Industrial dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Namun bagai mana mungkin PPNS Ketenagakerjaan dapat melakukan kepengawasan jika kartu kepengawasan yang mereka miliki sudah habis masa berlakunya. Penemuan kasus tersebut di temukan oleh DEPEDA SBNI kota medan terhadap Pegawai Kepengawasan Ketenagakerjaan Prov Sumatera Utara sehingga banyak permasalahan Hak Normatip anggota SBNI kota medan tidak berjalan. SBNI kota medan meminta kepada Mentri ketenagakerjaan melalui Gubernur Sumatera Utara agar dapat segera menindak lanjuti penemuan ini. Sehinga nasib Pekerja/Buruh di kota medan khusnya tidak terlantung-lantung. "ungkap Adijon Jb Sitanggang" Ketua DEPEDA SBNI Kota Medan

Selasa, 05 Maret 2019

DEKLARASI SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA

SBNINews. Serikat Buruh Nasional Indonesia SBNI mendesak sistem outsourcing maupun kontrak agar segera dihapus. SBNI juga menyarakan agar pene­tapan upah minimun kota (UMK) dihitung bukan berdasarkan hanya dari pertumbuhan ekonomi saja akan tetapi juga dibuat melihat dari kebu­tuhan hidup layak (KHL).
Demikian Ketua Umum DPP SBNI Yosapati Waruwu ketika ditanya wartawan usai mendeklarasikan Dewan Pengurus Daerah SBNI Kota Medan di Sekretariatnya Jalan Ma­ngaan, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Sabtu (11/11) sore.
Ia berharap SBNI bisa mem­berikan warna dalam kehidupan buruh di negara kita ini. Bukan itu saja, lanjutnya, SBNI juga akan memper­juangkan kepastian hak-hak kete­nagakerjaan kita agar bisa terpenuhi dengan sepenuhnya. "Kehadiran SBNI setidaknya bisa memberikan warna serta mem­per­juang­kan hak-hak buruh yang selama ini mungkin kurang terpenuhi," paparnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan agar sistem outsourcing maupun kontrak yang selama ini dirasakan oleh para buruh di negara kita hendaknya segera dihapuskan. Bukan itu saja ia juga menyarankan agar penetapan UMK dihitung bukan berdasarkan hanya dari pertumbuhan ekonomi saja tetapi juga melihat dari KHL masyarakatnya.
"Biar buruh kita sejahtera hilang­kan outsourcing serta hitung UMK dengan didasari KHL dan juga m­e­revisi PP 78," tegasnya.
Dengan menghadiri dilantiknya kepengurusan DPD SBNI Kota Me­dan yang mempercayakan Adijon JB Sitanggang sebagai Ketua, Habibul Hasan sebagai Sekretaris serta Mar­win menjadi Bendaharanya, Yosapati Waruwu ini juga menjelaskan kalau SBNI adalah perserikatan buruh yang berasaskan Pancasila dan berlan­daskan UUD 1945.
Dalam mengemban amanah nilai-nilai luhur dan tujuan kemerdekaan Indonesia dari para pendiri bangsa.
Maka SBNI berikrar menyatukan diri dalam semangat kegotong-royo­ngan, per­juangan bernapaskan kea­dilan dan ber­diri pada persamaan hak di depan hu­kum bagi semua WNI tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan.
" SBNI nyatakan dengan tegas segala praktik dan sistem yang mengi­sap dan memiskinkan buruh karena pengelolaan ekonomi dan penguasaan sumber-sumber daya alam oleh seke­lompok masyarakat serta praktik korupsi yang mencendarai rasa ke­adilan harus dilawan dan diakhiri," tegasnya yang mengaku kehadiran pengurus SBNI baru ada di Medan, Deliserdang, Langkat dan Binjai yang kemudian dalam waktu dekat ini akan menyusul daerah Sergai, Labuhanbatu dan Tapteng.
Di akhir kesempatan itu, ia juga menyerukan agar kepada seluruh elemen bangsa untuk kembali kepada jati diri bangsa yang gotong-royong, kekeluargaan, saling menghormati, mengutamakan musyawarah dan mufa­kat, serta bersama-sama menya­tukan tekad agar seluruh kekayaan negara dipergunakan sebesar- besar­nya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Sabtu, 02 Maret 2019

SBNI menjalin Silahturahmi antar sesama Anggota

Serikat Buruh Nasional Indonesia Kunjungan silahturahmi anggota dalam acara duka atas meninggalnya orang tua  dari  Ketau DEPEDA SBNI Kota Medan An, Adijon Jb Sitangang di Lingga Tengah Tarutung Kec.Pegagan Hilir Kab Dairi.

Memperingati Hari Lahirnya SBNI

SBNINWES: Ketua Umum Nasional Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) memotong Kue dalam acara perayaan hari lahirnya SBNI. Medan - Sumatera Utara.

Pendidikan dan Latihan Serikat Buruh Nasional Indonesia

 SBNI bertujuan mengharapkan dengan di adakanya pendidikan dan latihan keorganisasian dapat menciptkan kader-kader aktifis buruh yang dapat benar-benar membela hak-hak para pekerja/buruh yang ada di indonesia. pendidikan dan latihgan ini juga bertujuan untuk menciptakan pekerja/buruh yang dapat mengerti hak dan kewajiban pekerja buruh.
 Sauasana Peserta Pendidikan dan Latihan dalam membuat konseb suarat permohonan bipartip tingkat perusahaan.
 Peserta Pendidikan dan Latihan di Latih dalam bernegosiasi untuk meyelesaikan PHI di tingkat Perusahaan.
 Peserta Pendidikan dan Latihan mendapat motifasi dari Pengurus Serikat Buruh Nasional Indonesia.

 Peserta mendapat pendidikan dan soaialisai dari BPJS Ketenagakerjaan mengenai hak dan kewajiban Pekerja/buruh Peserta BPJS Tenagakerja