Serikat Buruh Nasional Indonesia

Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah Organisasi yang memperjuangan kesejahteraan Pekerja/Buruh Hak-hak Normatip Pekerja/Buruh Pekerja Buruh yang di PHK tampa di berikan Hak-haknya oleh Para Pengusaha.

Selasa, 07 April 2020

Dilarang Berserikat, Puluhan Pekerja / Buruh Pabrik 'Dirumahkan' PT. Paraclip Media Nusantara


SBNINews BINJAI Senin 6 April 2020.
Karena memilih berserikat, atau dengan kata lain bergabung dengan organisasi buruh, puluhan tenaga kerja pabrik 'dirumahkan' oleh PT. Paraclip Media Nusantara Jalan Anggur Lingkungan VIII, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Binjai.
Kebijakan 'dirumahkan'-nya, para buruh pabrik yang memproduksi atau merakit antena serta parabola tersebut, dilakukan pihak perusahaan secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa keterangan batas waktu sampai dengan berapa lama.
Dari hasil wawancara langsung awak media ini dengan para buruh yang saat itu sedang melakukan aksi di depan gerbang pabrik tersebut, didapati, ketidakjelasan nasib para pekerja itu hanya dikarenakan mereka bergabung dengan organisasi buruh bernama Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI).Hal ini seperti yang dituturkan oleh salah satu perwakilan buruh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Komisariat (Depekom) SBNI PT. Paraclip Media Nusantara, Suryadinata (34), ia menuturkan, kebijakan perusahaan yang merumahkan sedikit 42 orang tenaga kerja dikarenakan bergabung dengan serikat buruh adalah tindakan sepihak dan terkesan semena-mena."Kami buruh di sini sebanyak 42 orang dirumahkan oleh pihak perusahaan tempat kami kerja ini, hanya karena kami berserikat, kami semua dibilang tidak boleh kerja jika kami bergabung dengan serikat buruh karena perusahaan ini sudah dipercayakan kepada pengacara, jadi gak boleh berserikat, ini jelas semena-mena sama kami para buruh," tutur Suryadinata.
Suryadinata mencetuskan, tindakan secara sepihak perusahaan itu, disampaikan kepada para buruh melalui mandor atau kepala tenaga kerja setempat, terhitung sejak 4 April 2020 kemarin, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Kemarin, yang memberitahu soal kami ini dirumahkan oleh perusahaan adalah mandor Akiang, mulai dari hari Sabtu kemarin dan belum tahu sampai kapan, yang jelas, selagi kami masih tergabung dalam serikat buruh, ya kami dilarang untuk bekerja," cetus pria yang telah bekerja selama 15 tahun ditempat tersebut.
Lebih jauh, dari hasil wawancara kepada para buruh tersebut, juga terkuak cerita yang dapat dikatakan sangat miris di era sekarang ini, dimana telah ada peraturan soal hak-hak buruh terkait sistem gaji dan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Suryadinata mengungkapkan, di perusahaan tempat ia bekerja, tidak memberlakukan sistem gaji yang sesuai standar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) serta masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Di sini, kami bekerja tidak di gaji sesuai dengan standar UMK dan masih banyak tenaga kerja yang sama sekali belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, walau sudah bertahun-tahun lamanya bekerja di tempat ini," katanya.
Ungkapan Suryadinata itu, diamini oleh pekerja lain, ialah Andi Irawan (26), telah bekerja selama lebih kurang 7 tahun lamanya, ia mengaku hanya menerima gaji tidak lebih dari Rp1.800.000 per bulan dan sama sekali belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Iya bang, saya di sini sudah 7 tahunan, sampai sekarang ini gajinya sekitar satu delapan gitu bang, itu yang paling tinggi, karena di sini pakai sistem borongan, kalau soal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dari awal kerja sampai dengan sekarang memang belum ada didaftarkan sama perusahaan," ujar Andi.
Sementara itu, di sisi lain, saat awak media ini mencoba mengkonfirmasi ulang apa yang disampaikan oleh para buruh, kepada pihak perusahaan, seorang petugas keamanan area pabrik bernama Wawan, mengatakan, ia tidak dapat mempertemukan atau memberi izin bagi wartawan untuk konfirmasi kebenaran informasi yang dirangkum awak media terkait tindakan PT. Paraclip Media Nusantara.
"Maaf bang, saya tidak bisa beri izin, karena soal ini, jadi gak bisa ketemu dengan orang perusahaan, maaf ya bang," jawabnya singkat, sembari menutup kembali celah pintu yang terbuat dari besi itu.
sampai berita ini di turunkan para Pekerja/Buruh Masih belum di izinkan untuk bekerja dan masih berkumpul di depan pintu masuk.

Rabu, 25 Maret 2020

SBNINews Medan 10 Maret 2020.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin bersilaturrahmi dan berdialog dengan Dewan Pengurus Serikat Buruh Nasional Indonesia wilayah Sumatera Utara di Polda Sumut, Selasa (10/3/2020).
Kapolda Sumut didampingi Wakapolda dan Dir Intel "Kapolda menyampaikan buruh merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia. Buruh bukan hanya objek namun juga harus bisa menjadi subjek atau pelaku. “Oleh karena itu mari kita jaga investasi perekonomian bersama untuk kesejahteraan kita,” katanya.
Menurutnya Provinsi Sumut milik kita bersama sehingga harus kita jaga bersam agar lebih maju, lebih sukses dan bermartabat, dengan cara bekerja dilingkungan masing-masing sesuai dengan tupoksi kita.
Kapolda menyampaikan bahwa jika ingin menyampaikan aspirasi didepan umum tentu memiliki aturan yang harus dipatuhi, kemudian jangan anggap Polisi sebagai penghalang penyampaian aspirasi, melainkan sebagai alat yang menjamin buruh dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik.
Irjen Martuani Sormin juga mengingatkan agar saling bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pada saat melaksanakan hak penyampaian aspirasi yang sudah dijamin konstitusi.
Ia menegaskan lagi ‘Tak Ada Tempat Bagi Penjahat Di Sumut’. Sumut merupakan tempat orang-orang baik.

Menurut Kapolda Sumut mengenai Omnibus Law perlu dibentuk tim untuk membuat pokok masalahnya agar disampaikan kepada DPRD atau DPR RI, dan Polda Sumut akan memfasilitasinya.
Dalam kesempatan ini perwakilan buruh sumut menyampaikan bahwa mereka sudah berdialog dengan DPRD Sumut mengenai pasal – pasal namun ada beberapa hal yang tidak cocok. Perwakilan buruh juga menyampaikan bahwa berdemo adalah senjata pamungkas agar suara mereka bisa didengarkan pemerintah.
Menanggapinya,Kapolda menyampaikan apapun yang menjadi masalah buruh akan dikawal dan difasilitasi tapi tidak dengan cara berdemo yang rusuh namun dengan duduk bersama agar perserikatan buruh sumut lebih bermartabat.

Kamis, 05 Maret 2020

Bergabung Bersama Serikat Buruh Nasional Indonesia

Apa yang dimaksud dengan serikat buruh/serikat pekerja?

Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, serikat buruh/serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Apa fungsi dari serikat buruh/serikat pekerja?

Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja?

Serikat Buruh/Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja.

Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda?

Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat buruh/serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi :
  • nama dan lambang
  • dasar negara, asas, dan tujuan
  • tanggal pendirian
  • tempat kedudukan
  • keanggotaan dan kepengurusan
  • sumber dan pertanggungjawaban keuangan
  • ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

Bagaimana cara menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?

Caranya simple sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000  - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.

Apa keuntungan menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja?

Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja.

Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan.

Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja?

Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan.

Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.

Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis.
Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan.
Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja (pasal 17 UU No. 21 tahun 2000).

Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk?

UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24.
  • Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan.
  • Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi
  • Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. (Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan)
  • Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas.
  • Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait
Selengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri No.16/MEN/2001 tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja?

Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
  • Melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama dengan pihak manajemen
  • Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial di dewan dan lembaga perburuhan
  • Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
  • Mengadakan kegiatan perburuhan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 04 Maret 2020

SBNI ber Audensi dengan DPRD Sumut terkait lemahnya Dinas Kepengawasan Ketenagakerjan dan tanggapan terkain RUU CILAKA

SBNINews. Medan 03 Maret 2020.
 Foto bersama dengan wakil ketua DPRD Sumut Komisi IV Bapak H.Salaman Arfarizi, Lc,.MA
Foto SBNI berdikusi Dengan Bapak H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA

Serikat Buruh Nasional Indonesia Wilayah Propinsi Sumatera Utara (Depewil SBNI Sumut) di ketua oleh Sugiharty, SH,.MH berserta Dewan Pengurus Daerah (Depeda SBNI) Kab/kota Se Sumatera Utara yang di sambut oleh Wakil Ketua DPRD SUMUT Komisi IV Bapak H.Salaman Alfarisi Lc,.MA dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam kesempatan tersebut SBNI menyampaikan keluh kesah terkait lemanya kepengawasan Ketenagakerjaan. Dimana banyak di temukan kasus-kasus yang tidak kunjung selesai dan terkesan berhenti di kepengawasan. " Penyidik khususnya di bidang ketenagakerjaan tidak dapat melakukan penyidikan ke perusahaan yang membandel di karenakan matinya kartu Penyidik, kekurangan personil dan tidak adanya anggaran untuk turun ke lapangan"  jawaban klasik seperti itu yang selalu SBNI dapatkan ketika SBNI melaporkan perusahaan yang membandel ujar Sugiharty,SH,.MH. 
terkait keluhan SBNI tersebut DPRD SUMUT menyarakan agar SBNI dapat mengajukan surat resmi kepada DPRD SUMUT untuk dapat membuat RDP terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Kepolisian (KRIMSUS POLDA SUMUT).
Dalam kesempatan tersebut tidak lupa juga SBNI menyampaikan tanggapannya mengenai RUU OMNIBUS LOW (RUU CILAKA) yang telah masuk dalam Poleknas DPR tahun 2020 untuk di sah kan menjadi UU yang notabenenya bertujuan untuk menarik masuknya para Investor masuk ke Indonesia. SBNI mendukung segalah program pemerintah untuk kemajuan bangsa Indonesia. Namaun SBNI jelas menolak segala kebijakan pemerintah yang merugikan Masyarakat banyak dan mengorbakan kesejateraan Masyarakat demi kepentingan segelintir kelompok. Khusunya di RUU CILAKA SBNI menilai isinya sangata banyak merugikan kaum Pekerja/Buruh dimana isi dari Draf RUU CILAKA lebih buruk dari UU No 13 Tahun 2003. banyak hak-hak Pekerja/Buruh yang telah di tetapakan di UU NO13 tahun 2003 di kurangin bahkan di hilangkan.  H.Salaman Alfarizi,Lc,.MA mengatakan sepakat menolak RUU OMNIBUS LOW jika memang isinya merugikan Masyarakat. Di sini DPRD SUMUT meminta kepada SBNI untuk bersama - sama  mengoreksi RUU OMNIBUS LOW dimana dan terletak di pasal berapa yang isinya merugikan Masyarakat khususnya Pekerja/Buruh. dan hasil dari koreksi tersebut akan di sampaiakan ke DPR RI nantinya.

Minggu, 16 Februari 2020

DEMI MENARIK INVESTOR HARUSKAH BURUH YANG MENJADI "TUMBAL"NYA


SBNINews. Medan, 17 Feb 2020.
Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.
Namun, Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menyatakan 9 alasan untuk menolak di masukanya RUU Cipta Kerja di dalam Omnibus Low karna RUU Cipta Kerja jauh dari kata baik di bandikan UU No 13 Tahun 2003 Tentang ke tenagakerjaan. Di karenakan dalam draf tersebut. isinya banyak merugikan kamu Pekerja/Buruh. Sekretrasi Depeda SBNI Kota Medan (Habibul Hasan. SH) mengatakan, SBNI tidak menolak RUU Omnibus Law jika undang-undang yang di gandang - gadang akan menarik Investor dan akan dapat meciptakan Lapangan kerja itu tidak merugikan Pekerja/Buruh. "kami telah membaca Draf RUU Omnibus Low di dalamnya banyak merugikan kaum Pekerja/Buruh" 

Pertama yang disoroti adalah hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten/kota. Berdasarkan Draf RUU Cipta Kerja (sebelumnya Cipta Lapangan Kerja) yang terdapat pada pasal 88C ayat (2) hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta Kabupaten/Kota.
Kedua yaitu masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif. Sebelumnya aturan mengenai pesangon ada di UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketiga, Penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business) Namun di batas itu hilang dalam RUU Cipta Kerja.
Keempat, sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. "Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan," kata Sekretaris Depeda SBNI Kota Medan.
Kelima aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Pada pasal 89 RUU Cipta Kerja poin 22 isinya akan merubahan isi dari dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. yaitu, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.  Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan “Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” demikian dikutip. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.  Selain lima alasan itu, empat alasan lainnya dari SBNI yaitu, RUU Cipta Kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap.
Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas,
PHK yang dipermudah
Dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun.
"JANGAN JADIKAN PEKERJA/BURUH MENJADI TUMBAL UNTUK MENARIK INVESTOR "

Minggu, 09 Februari 2020

Rapat Koordinasi Depenas SBNI terkait RUU Omnibus Low


SBNINews, Medan 09 Februari 2020.
Depenas SBNI memberikan koordinasi atau pencerahan terkait tentang RUU Omnibus Low (Cipta Lapangan Kerja) yang lagi hangat di bicarakan di kalangan Pekerja/Buruh. Dimana di kabarkan di dalam RUU tersebut banyak akan menghilangkan atau mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh. Adhi Darmawan MSi selaku Sekjen SBNI mengatakan bahwasanya SBNI tidak menolak jika pemerintah ingin membuat kebijakan atau perundangan-undangan asal adil dan beradap bagi masyarakat. Namun Adhi Darmawan MSi kembali menegaskan kepada pemerintah jika kebijakan atau perundangan - undangan tersebut mengorbankan hak Pekerja/Buruh. Maka SBNI dengan tegas menolak kebijakan maupun Perundang - undangan tersebut.
SBNI menyadarai bangsa kita ingin menarik para investor sebanyak - banyaknya untuk masuk ke Indonesia. Sehingga dapat membuat atau menciptkan lapangan kerja. Namun jangan sampai menjadikan Pekerja / Buruh Menjadi tumbal untuk menarik para investor tersebut.
SBNINews, Minggu 09 Februari 2020
Dalam Rangka kunjungan kerja Sekjen SBNI (Adhi Darmawan, MSi) ke Wilayah Sumatera Utara, di Sambut oleh Ketua Depewil SBNI Propinsi Sumatera Utara (Sugiharty S,H,. M,H) bersama dengan Wakil Sekretaris Depeda SBNI Kota Medan (Supriono) di Bandara Internasional Kualanamu (KNO)

Senin, 20 Januari 2020

Wawancara Ketua & Sekretaris DEPEDA SBNI Kota Medan terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan & Onibus Low

SBNINews Medan, 21 Januari 2020




Selasa, 17 September 2019

PERNYATAAN SIKAP SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI) MASALAH BPJS KESEHATAN DAN SOLUSINYA


PERNYATAAN SIKAP
SERIKAT BURUH NASIONAL INDONESIA (SBNI)
MASALAH BPJS KESEHATAN DAN SOLUSINYA

 SBNINews.Medan, 17 September 2019
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek ) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah, yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional.
Modal awal pembentukan BPJS Kesehatandibiayai dari APBN dan selanjutnya memiliki kekayaan tersendiri yang meliputi aset BPJS Kesehatan dan aset dana jaminan sosial dari sumber-sumber sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Kewenangan BPJS Kesehatan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia dan dapat mewakili Indonesia atas nama negara dalam hubungan dengan badan-badan Internasional. Kewenangan ini merupakan karakteristik tersendiri yang berbeda dengan badan hukum maupun lembaga negara lainnya. Maka dari itu, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sehingga pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

Masalah BPJS Kesehatan
Saat ini Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berencanaakan kembali menaikkan iuran anggotanya. Ini dilakukan karena alasan terjadinya defisit yang makin membesar . Pada 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 19,4 triliun. Dalam 4 tahun terakhir, pemerintah telah menyuntikkan dana sebesar Rp 25,7 triliun. Namun, defisit BPJS Kesehatan tetap besar karena jumlahnya mencapai Rp 49,3 triliun sejak 2015.
Kenaikan ini terdiri atas beberapa lapisan dari penerima bantuan iuran hingga peserta yang bukan penerima upah. Besarnya iuran ini bervariasi sesuai tingkatannya, yakni :
1)      Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000).
2)      Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta).
3)      Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
4)      Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Jika usulan iuran berlaku mulai 2020, dianggap telah dapat dicapai sustainabilitas dana JKN hingga akhir 2021, dengan asumsi pemerintah telah menyelesaikan akumulasi defisit sampai akhir 2019. Pertanyaannya, apakah betul kenaikkan tersebut marupakan jaminan solusi dari masalah yang ada di BPJS Kesehatan sekarang? Sementara pada satu sisi, besarnya angka iuran tersebut sudah pasti akan semakin meningkatkan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan secara mandiri karena bukan pekerja penerima upah.
Sebelum kita jawab, mari kita cermati akar masalahnya.  Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukandi 25.528 fasilitas kesehatan yang masuk dalam sistem JKN. Ada beberapa akar masalah yang membuat BPJS Kesehatan defisit antara lain:
1. Rumah sakit nakal. Berdasarkan audit, BPKP menemukan banyak rumah sakit rujukan yang melakulan pembohongan data. Hal ini terkait dengan kategori rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Pertama (FKRTL) BPJS Kesehatan. Saat ini rumah sakit FKRTL memiliki kategori mulai dari A hingga D. Setiap kategori memiliki biaya per unit pasien yang berbeda. Biaya paling tinggi ialah kategori A dan paling rendah D. Untuk mendapatkan penggantian dari BPJS Kesehatan, banyak rumah sakit yang menaikkan kategori. Misalnya D dia ngakunya C, B ngakunya A. Ini supaya dapat per unit lebih besar. Agar hal ini tidak terjadi lagi, perlu melakukan review ulang kelas rumah sakit, bukan menaikkan besarnya iuran kesehatan.
2. Layanan lebih banyak. Dari peserta Audit BPKP juga terungkap bahwa terjadi penggunaan layanan sebanyak 233,9 juta layanan, padahal total peserta JKN hanya 223,3 juta orang. Rincian penggunaan layanan meliputi 147,4 juta layanan di puskesmas atau klinik, 76,8 juta layanan rawat jalan di rumah sakit, dan 9,7 juta layanan rawat inap. Jadi memperbaiki penggunaan layanan lebih mendesak untuk dilakukan, bukan menaikkan besaran iuran.
3. Perusahaan main-main. Akar masalah defisit BPJS Kesehatan lainnya ialah ditemukannya upaya perusahaan mengakali iuran BPJS Kesehatan. Saat ini perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta berkewajiban membayarkan 4 persen dari 5 persen dari gaji pokok karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan. Agar bayar iuran yang lebih kecil, perusahaan melaporan jumlah karyawan lebih kecil dari jumlah sebenarnya kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, ada juga perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan tetapi melaporkan gaji karyawan lebih kecil dari yang dibayarkan. Tujuannya sama, yakni untuk mengurangi beban perusahaan di dalam membayarkan kewajiban, baik dari sisi badan usaha maupun pegawai.
4. Peserta aktif rendah. Audit BPKP juga menemukan bahwa tingkat kepesertaan aktif dari pekerja bukan penerima upah masih rendah, yaitu 53,7 persen. BPJS berjanji angka itu ke 60 persen. Akan tetapi dengan dinaikkannya iuran, kepesertaan aktif dari kategori ini justru akan berkurang jika kemampuan membayar iuran semakin tinggi.
5. Data tidak valid. Akar masalah selanjutnya ialah validitas dan integritas data BPJS Kesehatan. Hal ini disebabkan perpindahan sistem Akses, Jamkesda, dan Jamkesmas ke BPJS Kesehatan. BPKP menemukan ada peserta yang harusnya tidak masuk sistem BPJS Kesehatan justru masuk ke dalam sistem. Selain itu, ditemukan juga peserta yang tidak memiliki NIK, bahkan nama ganda. BPJS kesehatan harus terus melakukan pembersihan dan dimonitor.
6. Manajemen klaim Akar masalah lain ialah berhubungan dengan sistem di BPJS Kesehatan sendiri. BPKP menemukan ada yang klaim ganda peserta, bahkan ada klaim dari peserta yang sudah meninggal. Selain itu, ada juga peserta yang tidak aktif tetapi klaimmya bisa dicairkan. BPJS berargumentasi itu tidak mungkin, tetapi BPKP menemukan hal tersebut dalam audit.

Sikap Depenas SBNI
Dari beberapa temuan masalah tersebut, maka dengan ini Dewan Pengurus Nasional Serikat Buruh Nasional Indonesia (Depenas SBNI) mengambil kesimpulan dan sikap :
1)   Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan besaran sebagaimana tersebut diatas harus di tolak. Depenas SBNI menuntut agar hasil audit BPKP ditindaklanjuti dengan dilakukan perbaikan.
2)   Pemerintah harus menutup terlebih dahulu angka deficit dari BPJS kesehatan yang telah terjadi.
3)   Revisi Undang-Undang BPJS soal besaran iuran. Iuran pekerja maksimal 2% dari pendapatan, sementara perusahaan 6%. Besaran ini bisa disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan. Di bawah upah minimum kerja di gratiskan.
4)   Penyesuaian pembayaran klaim penyakit tertentu yang dianggap kronis dan memerlukan pengobatan yang intensif dan rutin, disesuaikan dengan pendapatan pasien.Untuk penyakit menengah atas dan orang kaya, bisa dinaikkan.
5)   Manfaatkan komputerisasi dan sistem online untuk pelayanan yang lebih baik dan tidak berbelit.

Kamis, 18 Juli 2019

Pekerja/Buruh adalah aset dalam suatu perusahaan bukan budak para pengusaha

Serikat Buruh Nasional Indonesia
SBNINews, Medan 17 Juli 2019
Setiap orang bekerja di dalam suatu perusahan bertujuan untuk menjual jasa atau tenaga mereka agar mendapatkan ibalan (Upah) berupah uang, dimana uang tersebut akan di gunakan untuk kebutuhan hidup mereka berserta keluarganya. Disini SBNI kota medan menemukan kejahatan normatip yang di lakukan oleh pengusaha RS Martha Friska terhadap + 150 Pekerja/Buruhnya dimana Pengusaha tidak membayar Upah/Gaji sejak April 2019 kepada mereka yang telah melakukan pekerjaanya. "kami perlu makan pak ! kami bekerja disini untuk mencari makan tetapi sudah 3 bulan ini kami tidak di gaji bagaimana kami bisah memenuhi kehidupan kami dan keluarga kami kalau tidak gajian-gajian" salah satu pekerja menyampaikan keluhanya kepada salah satu pengurus SBNI.
Sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana Upah adalah hak normatip bagi Pekrja/Buruh yang bersedia dan telah melakukan pekerjaan yang di berikan oleh pemberikerja, maka kami SBNI akan memberikan dampingan kepada anggota kami yang berada di RS Martha Friska. kami akan membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan khusunya pada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan agar dapat memeriksa perusahaan tersebut dan kami juga akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan pengelapan karna kami ketahui juga pihak perusahaan telah melakukan pemotongan iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan namun tidak di setorkan ke pihak BPJS sejak tahun 2017. ujar Habibul Hasan SH sek Depeda SBNI kota Medan.

Selasa, 16 Juli 2019

Ketua SBNI Kota Medan memakaikan kain ULOS kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Aceh

SBNINews. Banda Aceh 11 Juli 2019.
Ketua SBNI Kota Medan memakaikan kain ulos kepada Kepala Dinas Ketenagakerjan Propinsi Aceh yang di lakukan oleh Ketua SBNI Kota Medan. Kunjungan SBNI bersama Anggota Dewan Pengupahan ke Banda Anceh dalam rangka setudy banding. "Walaupun Propinsi Aceh UMP/UMK nya lebih rendah dari Propinsi Sumatra Utara tetapi kami Dewan Pengupahan Kota Medan melakukan setudy bandi ke Banda Aceh karna propinsi Aceh dapat memberikan kenaikan UMP/UMK di atas PP78 pada tahun 2018 dan kami juga mengetahui personil Dinas Pengawas dan Mediator di Propinsi Aceh sangat sedikit namun meraka dapat membuat situasi di Aceh Adem ayem" Ujar ketua SBNI kota Medan bg Adijon Jb Sitanggang sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan.

Minggu, 14 Juli 2019

SBNI berpartisipasi dalam HUT Bayangkara


SBNINews Medan 10 Juli 2019.
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) menghadiri undangan dari KAPOLDA SUMUT dalam acara HUT Bayangkara di Lapangan Merdeka Kota Medan. Karena adanya hubungan yang baik selama ini antara SBNI dengan Kepolsian baik dalam menyelesaikan kasus Perselisihan di kalangan Pekerja/Buruh dan ketika dalam menyampaikan aspirasi di muka umum (Demo). "saya mengucapakan selamat HUT Bayangkara semoga kedepanya hubungan baik antara kita tetap dan makin terjalin dengan baik" ujar Habibul Hasan SH Wakil Ketua SBNI kota Medan.

Anggota SBNI kota Medan mencoba salah satu Alursista milik Brimob dalam acara HUT Bayangkara, "Polisi bermuka seram tapi berhati ramah dan muliah" Ujar salah seorang anggota SBNI.

Jumat, 21 Juni 2019

Perusahaan Ilegal Terbakar Memakan Korban 30 Pekerja/Buruhnya

SBNINews-Medan 21 Juni 2019.
Sebanyak 30 orang diduga tewas dalam kebakaran pabrik korek api (mancis) di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Binjai, Sumatera Utara ( Sumut), Jumat (21/6/2019). Adijon Jb Sitangang Selaku Wakil Ketua DEPEWIL SBNI Sumatera Utara mengatakan "Pemerintah harus bertangung jawab atas kejadian ini karna SBNI mengangap pemerintah telah lalai khususnya Pengawas Ketenagakerjaan  Kab Langkat. Dengan adanya kejadian ini telah terungkap betapa buruknya kinerja pemerintah terkait. saya yakin jika perusahaan tersebut tidak memiliki ijin (ilegal), pasti pekerja/buruhnya tidak di daftarkan di BPJS tenagakerja dan BPJS kesehatan. SBNI juga berharap pihak kepolisian untuk dapat memburu dan menagkap pemilik perusahan ilegal tersebut. Selanjutya pemerintah agar dapat membuka mata dan menindak atau memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada apakah memiliki ijin atau tidak. Karna SBNI memperkirakan masih banyak perusahaan-perusahaan ilegal lainya yang beroprasi dengan bebasnya yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan pekerja/buruhnya". 
Pantauan DEPEWIL SBNI 30 pekerja/buruh yang menjadi korban tidak dapat keluar untuk menyelamkan diri di karenakan lokasi pabrik atau ruangan di kunci dari luar. sesuai dengan keterangan saksi yang pernah bekerja di perusahan tersebut. DEPEWIL SBNI SUMUT yang berkantor di Jl. Mangaan VIII pasar II Link XVIII Gg.Selamet Nawi Kel.Mabar Kec.Medan Deli Kota Medan-Sumatera Utara HP.0821-6323-1504 siap membantu keluarga korban jika di butuhkan.

Rabu, 01 Mei 2019

May Day 2019 dalam suasana Hangat Politik PILPRES 2019

SBNINews.


Medan 01 Mei 2019. SBNI bersama Kepolisian Sumatera Utara meramaikan pesta Pekerja/Buruh di kota Medan. Dengan joget bersama dan mengikuti perlombaan- perlombaan seperti panjang pinang,pukul guling,jalan traompak dll, disini Kapolda Sumatera Utara selaku panitia meyediakan hadia untuk peserta 20 unit Sepeda montor, 48 unit sepeda gunung dll. 


kami senang pihak kepolisian. Khususnya POLDA Sumut telah mau menjadi panitia dalam perayaan May Day tahun ini. kami juga mengucapkan terimakasi sebesar besarnya kepada pihak kepolisian khusnya yang berada di Sumatera Utara. May Day adalah Pesta Pekerja/Buruh... nama juga pesta ea harus bergembira dan senang - senang. "Ucap salah satu anggota SBNI kota medan"